Definisi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)
Daftar Isi
Dalam laporan
keuangan dapat menunjukan posisi penyisihan kerugian kredit (pembiayaan) yang
terdapat pada neraca sisi aktiva. Penyisihan kerugian kredit (pembiayaan)
terjadi apabila debitur tidak dapat membayar tunggakan kreditnya, maka pihak
bank yang akan mengambil alih kekurangan atas jaminan kredit (pembiayaan)
debitur tersebut. bank wajib membentuk atau menyisihkan dana untuk menutupi
risiko atas penyisihan kerugian kredit (pembiayaan) tersebut, untuk mengantisipasi jika jaminan
atas kredit (pembiayaan) tersebut tidak dapat menutupi tunggakan kreditnya.
Penyisihan
kerugian kredit (pembiayaan) biasa disebut juga dengan penyisihan kerugian
kredit (pembiayaan)/ Loan-Loss
Provisioning atau Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) adalah
penyisihan kerugian atas portofolio kredit (pembiayaan) dan pendanaannya yang
mengalami penurunan nilai ekonomi. Nilai ekonomi portofolio kredit (pembiayaan)
dan pendanaannya dapat naik dan turun disebabkan karena adanya perubahan dengan
kualitas kredit (pembiayaan) yaitu jika terjadi masalah terhadap itikad baik
dan kemampuan debitur untuk melunasi kreditnya (pembiayaan). Dalam laporan
keuangan posisi penyisihan kerugian kredit (pembiayaan) terdapat pada neraca
sisi aktiva.
Penurunan nilai
adalah suatu kondisi dimana nilai tercatat aset melebihi nilai yang dapat
diperoleh kembali. Sedangkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (Impairment Loss) adalah jumlah yang diturunkan dari nilai tercatat hingga
menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh kembali dari aset. Dalam Pedoman
Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI), Cadangan Kerugian Penurunan Nilai adalah
cadangan yang wajib dibentuk bank jika terdapat bukti obyektif mengenai
penurunan nilai atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan sebagai akibat
dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset
tersebut (peristiwa yang merugikan) dan berdampak pada estimasi arus kas masa
depan.
Menurut
Suhartono, penyisihan kerugian kredit dalam istilah akuntansi perbankan lebih
dikenal sebagai Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Dengan menyisihkan
dana sebagai penyisihan kerugian kredit maka laporan keuangan bank tersebut
telah mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Menururt
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 15/ Pbi/ 2012 tentang Penilaian Kualitas
Aset Bank Umum, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai yang untuk selanjutnya
disebut CKPN, adalah penyisihan yang dibentuk apabila nilai tercatat aset
keuangan setelah penurunan nilai kurang dari nilai tercatat awal.
CKPN sendiri
dulunya lebih dikenal dengan Penyisihan Penghapusan Aset yang untuk selanjutnya
disebut PPA adalah cadangan yang harus dihitung sebesar persentase tertentu
berdasarkan kualitas aset.
Aset sendiri
dibedakan menjadi dua jenis, yakni:
1. Aset
produktif, yakni penyediaan dana Bank untuk memperolehpenghasilan, dalam bentuk
kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, tagihan akseptasi, tagihan
atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan
derivatif, penyertaan, transaksi rekening administratif serta bentuk penyediaan
dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
2. Aset Non
Produktif adalah aset Bank selain Aset Produktif yang memiliki potensi
kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih, properti
terbengkalai (abandoned property), rekening antar kantor, dan suspense account.